Pengertian E-Government, dan Dasar Hukumnya

Bagikan :

pengertian e-government

Pengertian E-Government

E-Government merupakan kependekan dari Electronic Government. Pengertian E-Government adalah bentuk/model sistem pemerintahan yang mengandalkan pada kekuatan teknologi digital/teknologi informasi. Dalam E-Government ini, semua pekerjaan administrasi, pelayanan terhadap masyarakat, pengawasan dan pengendalian sumber daya milik organisasi yang bersangkutan, keuangan, pajak, retribusi, karyawan dan sebagainya dikendalikan dalam sebuah sistem. E-Government adalah perkembangan baru sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan publik yang berbasis pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sehingga layanan publik menjadi lebih cepat, transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

E-Government Menurut Para Ahli

Lalu bagaimana pengertian e-government menurut para ahli, mari kita simak penjelasan di bawah ini :

Menurut Indrajit (2002:36) E-government merupakan suatu mekanisme interaksi baru antara pemerintah dengan masyarakat dan berbagai pihak lain yang berkepentingan, dengan melibatkan penggunaan teknologi informasi yang bertujuan memperbaiki mutu (kualitas) pelayanan. E-Government adalah penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik untuk meningkatkan kualitas layanan publik secara efisien, efektif dan interaktif. Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa E-Government adalah penggunaan teknologi informasi yang dapat memperbaiki dan meningkatkan hubungan antara pemerintah dan pihak-pihak lain yang meliputi penduduk, pengusaha, maupun instansi lain.

Dalam Jurnal Administrasi Negara (2006:18) mengatakan bahwa aplikasi teknologi E-Government adalah respon terhadap perubahan yang terjadi di lingkungan strategik dan menuntut adanya perubahan administrasi publik menjadi lebih efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Perubahan tersebut bisa terjadi secara perlahan namun tetap tidak menghilangkan batas-batas negara dan peradaban bangsa yang sebelumnya bersifat homogen dan monopolistik kemudian bergeser ke arah yang heterogen dan demokratis.

Budi Rianto dkk (2012:36) menyimpulkan bahwa E-Government merupakan bentuk aplikasi yang meliputi pelaksanaan tugas dan tata laksana pemerintahan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Aplikasi E-Government memberikan peluang untuk meningkatkan dan mengoptimalkan hubungan antar instansi pemerintah, hubungan antara pemerintah dengan dunia usaha dan masyarakat. Mekanisme hubungan itu didapatkan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang merupakan kolaborasi atau penggabungan antara komputer dan sistem jaringan komunikasi atau yang lebih dikenal dengan istilah internet.

Sedangkan menurut Tjahjanto dalam Salam (2004:254), manfaat terpenting dari implementasi e-Government adalah terwujudnya pemerintahan yang berubah menjadi lebih bertanggung jawab (accountable) bagi penduduknya. Selain itu, akan lebih banyak masyarakat yang mampu mengakses informasi, laju pemerintahan juga bisa dijalankan dengan lebih efisien dan efektif, sehingga akan tercipta layanan pemerintahan yang lebih sesuai dengan kebutuhan warganya. Diharapkan dengan pemanfaatan yang lebih baik atas teknologi informasi dan komunikasi bisa terjadi pula pemerintahan yang lebih baik.

Dasar Hukum E-Government

Setelah memahami pengertian dari e-government mari kita sekarang memahami tentang dasar hukum e-government.

Pemerintah dalam Inpres No.3 Tahun 2003 yang membahas tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-government menjelaskan bahwa pengembangan e-government merupakan upaya pemerintah untuk mengembangkan penyelenggaraan berbagai fasilitas pemerintahan yang berbasis elektronik, dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien. Melalui pengembangan e-government, pemerintah melakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja di seluruh lingkungan pemerintah dengan cara mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. INPRES ini menginstruksikan agar tiap instansi pemerintah mampu merumuskan strategi/action plan untuk masing-masing lingkungan instansinya.

Menurut Kepmen PAN & RB No.11 Tahun 2011, yang membahas tentang parameter keberhasilan reformasi birokrasi, salah satu parameter keberhasilan reformasi birokrasi adalah adanya pengembangan e-government pada tiap-tiap Lembaga, Kementerian maupun Pemerintah Daerah.

Tujuan diselenggarakannya E-Government

Dalam hal ini e-government yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk :

  1. Memberikan acuan bagi pengembangan dan pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah.
  2. Mendorong bagi peningkatan TIK di lingkungan pemerintah melalui evaluasi yang utuh, seimbang, dan obyektif.
  3. Melihat peta kondisi pemanfaatan TIK di lingkungan pemerintah secara keseluruhan (nasional).

Penerapan e-Government di setiap lembaga pemerintah mengacu kepada tahap-tahap pengembangan e-government secara nasional, yang disesuaikan dengan kondisi yang ada di masing-masing lembaga pemerintah. Di Indonesia hal tersebut sudah tertuang melalui sebuah Instruksi Presiden No. 6/2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika (Telekomunikasi, Media dan Informatika) yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus mampu menggunakan teknologi telekomunikasi, media dan informatika untuk mendukung good governance sehingga bisa mempercepat proses demokrasi. Lebih jauh lagi, electronic government wajib diperkenalkan dan perlahan diterapkan untuk berbagai tujuan di kantor-kantor pemerintahan. Administrasi publik menjadi salah satu area dimana teknologi telematika dapat digunakan untuk menyediakan akses bagi semua masyarakat berupa pelayanan dasar dan bisa menjadikan pelayanan menjadi lebih sederhana. Hal ini tentunya akan bisa memperbaiki hubungan antara pemerintah dengan masyarakat.

Dasar hukum untuk penerapan E-Government di Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tanggal 9 Juni 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
  2. Perda No. 6 Tahun 2015 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Keterbukaan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tanggal 30 April 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pustaka

Indrajit, Richardus Eko dkk. 2002. E-Government Strategi Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pelayanan Publik Berbasis Teknologi Digital. Yogyakarta: Andi.

Jurnal Ilmu Administrasi, Fisip Universitas Hasanuddin, Vol. VII, No.2, September 2006. kebijakan pemerintah, Inpres No. 3 Tahun 2003 (Tentang Kebijakan dan Stategi Nasional Pengembangan E-Government)

Kepmen PAN & RB No. 11 Tahun 2011 (Tentang Kriteria dan Ukuran Keberhasilan Reformasi Birokrasi.)

Nurmadimah, F. 2012. Analisis Pemilihan Proyek Pengembangan Bandara UPT Dengan Skema KPS. Tesis. Fakultas Teknik, Departemen Teknik Sipil, Universitas Indonesia

Rianto, Budi., Tri Lestari. 2012. Polri & Aplikasi E-Government dalam Pelayanan Publik. Surabaya : CV. Putra Media Nusantara (PMN).

Sasongko, Septian Aji.,“Jurnal Analisis Performansi dan Simulasi Protokol ZRP (Zone Routing Protocol) pada MANET (Mobile Ad Hoc Network) dengan Menggunakan NS-2”, Fakultas Teknik, Universitas Diponegoro : Semarang, _____. [diakses 11 September 2013].

Supriyanto, 2005 “Pengantar teknologi Informasi”, Jakarta: Salemba Infotek.

Artikel Lainnya

pengertian firewall

Mengenal Fungsi, Cara Kerja, dan Pengertian Firewall

Kamu mungkin sering mendengar tentang kata firewall, Firewall adalah system keamanan yang memiliki icon mudah dihafal yaitu dinding batu bata merah berapi yang menutupi dunia. Dibalik icon yang sangat mudah untuk diingat ternyata Firewall sendiri mempunyai fungsi yang penting.

Penasaran pengertian firewall , fungsi atau cara kerja firewall ? mari simak informasi ini baik-baik

Read more »

Mau Konsultasi?

Kami telah melayani berbagai jenis pekerjaan di berbagai kota di Indonesia, 
tim kami siap untuk membantu memberikan solusi setiap permasalahan IT anda.